1. INSTUTISI
PENGELOLAAN INTERNET/WEB
Walaupun
riset tentang internet diawali dari proyek ARPANET dan berkembang dari
kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan, namun infrastruktur dan
teknologi internet saat ini bisa dikatakan bukan milik suatu institusi atau
perorangan ataupun negara. Sekarang internet merupakan sebuah enterprise
kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada sejumlah organisasi atau lembaga
yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet serta menjadi guide atas
perkembangan internet dan web, diantaranya adalah :
§ World
Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya
dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza.
W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan
standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML
dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website
W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
§ Internet
Engineering Task Force (IETF)
Merupakan
badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi
internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian
distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi
dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
§ Internet
Architecture Board (IAB)
IAB
bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone internet.
§ Internet
Society (ISOC)
Dibentuk
dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun
para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan
tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
§ APJII
dan PANDI
Dua
nama tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk
wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet
Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia).
2. Pemerintahan (Aspek
Hukum)
Bila
kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di
bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang
telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit
satelit.
Sementara itu pada bagian
konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang
berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain
tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan,
pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski
berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di
dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum.
Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz
Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal
tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi
dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang
bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.
Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan,
bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan
oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan
diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan
umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Prosedur yang ditempuh oleh
pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah
mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada
berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah
untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui
jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media
internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film
Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi
lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan
kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
3. Prinsip Dasar
Keamanan Web
Pengamanan,
merupakan sebuah kata yang mutlak ketika kita mencoba membangun sebuah website.
website akan menjadi percuma ketika dibuat sangat "molek", namun
tidak serta merta memberikan keamanan bagi admin dan penggunanya. Dalam
pengamanan dikenal dengan beberapa tingkat dan tipe. Tingkat dan tipe yang
diperlukan untuk aplikasi kita akan berbeda-beda bergantung bagaimana aplikasi
itu bekerja, tipe dan nilai data yang disimpan, jumlah resiko yang biasa
dihadapi, usaha, serta biaya yang dipakai untuk menghasilkan aplikasi yang
aman. Misalnya, pengamanan yang dibutuhkan untuk web perorangan akan sangat
berbeda dibanding untuk situs perusahaan atau situs e-commerce.
Tentu saja, situs yang
berbau komersil akan lebih ketat pengamanannya dibanding situs personal biasa.
Berikutnya, kita akan belajar beberapa jejak yang menjadi prinsip dasar
keamanan website.
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral
dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
1. Hacking atau cracking
Tindakan
pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan
menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan
contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut
hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu
proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan
(contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga
merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip atau
menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan
menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam
posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
3. Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan
etika kita
Membuka situs
dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan
norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas
akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif
sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara
positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
0 komentar:
Posting Komentar